Selasa, 26 April 2016

Reklamasi pantai perlu atau tidak ?

Reklamasi Pantai

Kawasan kota di tepi pantai cenderung mengalami perubahan yang cukup pesat, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, industri, perdagangan dan jasa, pelabuhan, pergudangan, wisata bahari, maupun sarana dan prasarana, sehingga perlu dilakukan perluasan melalui reklamasi pantai.

Kawasan reklamasi pantai merupakan kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan reklamasi pantai termasuk dalam kategori kawasan yang terletak di tepi pantai, dimana pertumbuhan dan perkembangannya baik secara sosial, ekonomi, dan fisik sangat dipengaruhi oleh badan air laut.
reklamasi pantai diperlukan bagi sejumlah kawasan yang memang diharuskan untuk melakukan sebuah reklamasi yang bertujuan untuk meningkatkan suatu kebutuhan baik untuk wisata maupun masyarakat itu sendiri.

Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota-kota di tepi pantai akan berimbas pada daerah sekitarnya termasuk kawasan reklamasi pantai sebagai perluasan kota tersebut. Hal ini tentu saja akan menimbulkan berbagai persoalan kompleks sehingga diperlukan pengaturan terhadap kawasan reklamasi pantai dimaksud. Dalam rangka menata pembangunan kawasan reklamasi pantai diperlukan suatu pedoman teknis yang operasional bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam penyelenggaraan penataan ruang di kawasan reklamasi pantai.

Pedoman Rekalmasi Pantai

Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukiman pada Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.

Pedoman ini akan melengkapi ketentuan, acuan, dan pedoman yang telah ada untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di kawasan reklamasi pantai, sehingga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar